A. Ruang Lingkup Politik Hukum
Politik hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain. Penyusunan politik hukum harus selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu:
1. Politik Hukum sebagai arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara.
2. Politik Hukum diartikan sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Ada dua lingkup utama arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara yakni:
a. Politik Pembentukan Hukum
b. Politik Penegakan Hukum.
a. Politik Pembentukan Hukum adalah kebijakan yang bersangkutan dengan penciptaan,
pembaharuan dan pengembangan hukum. Hal ini mencakup:
1. Kebijakan pembentukan perudang-undangan, kebijakan pembentukan hukum kita yang utama adalah lewat perundang-undangan. Bagi Negara Indonesia yang mengikuti sistem hukum continental undang-undang adalah sumber utama hukum. Karena itu kebijakan pembentukan perundang-undangan harus direncanakan melalui suatu sistem perencanaan nasional yang disusun dalam program legislasi nasional. Lewat program legislasi nasional akan tampak arahan undang-undang apa yang akan dibuat dalam 20 tahun yang akan datang, 5 tahun yang akan datang, ataupun 1 tahun yang akan datang. Namun, boleh saja dalam perjalanannya terjadi perkembangan yang cepat, apa yang telah di program diubah berdasarkan kebutuhan.
2. Kebijakan (pembentukan) hukum yurisprudensi, yurispudensi merupakan sumber hukum selain undang-undang. Pada dasarnya sistem hukum Indonesia menganut asas hakim tidak terikat pada preceden atau putusan terdahulu mengenai persoalan hukum serupa. Dalam sistem kontinental putusan pengadilan bersifat “persuasive power of the precedent”. Berbeda dengan system anglo saxon dimana hakim terikat pada precedent yang disebut dengan “Stare decisis et quit non movers” sebagai asas “the binding force of precedent”. Tetapi UU Kehakiman menganut asas ius curia novit (pasal 16). Artinya hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan undang-undang tidak ada, tidak jelas, belum lengkap, tetapi wajib mengadili perkara. Untuk mengadili tersebut hakim harus tunduk pada ketentuan pasal 27 Undang –undang No. 4 tahun 2004 yang mengatakan “ hakim wajib menggali, mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law.
3. Kebijakan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya merupahan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, kebiasaan mana diperlihara dan dipertahankan dalam mengatasi persoalan yang dihadapi. Seperti dalam bidang pertanahan yang mengakui keberadaan hak ulayat. Hak ulayat mana diatur menurut sistem hukum adat yang mempunyai ciri khas tidak tertulis, namun Undng-undang Pokok Agraria mengakui hak tersebut sepanjang masih ada dan hidup dalam kenyataannya di tengah-tengah masyarakat adat tersebut.
b. Politik Penegakan Hukum mencakup:
1. Kebijakan dibidang peradilan, dalam hal ini bagaimana arah kebijakan terhadap peradilan. Misalnya sebelum amandemen UUD 1945 kebijakan terhadap peradilan dikelola melalui dualisme pembinaan. Satu sisi hakim berada dibawah pembinaan Mahkamah Agung, sisi lain hakim berada di jajaran departemen dibawah pembinaan Menteri terkait (eksekutif). Kebijakan demikian melahirkan kecurigaan dan pertanyaan, hakim tidak independen/ apakah hakim bisa mandiri dalam mengadili perkara. Setelah di amandemen kebijakan terhadap peradilan dilakukan lewat pembinaan satu atap, semuanya berada di bawah Mahkamah Agung. Tetapi untuk menjaga indepensi hakim, dibentuk lembaga yang dikenal dengan KomisiYudisial.
2. Kebijakan dibidang pelayanan hukum. Dalam hal ini perlu pelayanan hukum yang cepat, mudah, terjangkau oleh masyarakat, transparan dan akuntabel. Dalam hal ini juga dilakukan kebijakan yang dapat memberantas terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Kelima komponen arah kebijakan pembentukan hukum tersebut akan membentuk sistem hukum nasional. Hukum nasional itu akan berfungsi ditentukan oleh 5 faktor yang satu dengan yang lain saling menunjang dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kelima faktor yang disebut dengan kondisi hukum tetap ( conditio sine quanon) terdiri dari:
a. Substansi hukum /materi hukum ( legal substance)
b. Budaya hukum (kesadaran hukum masyarakat ( legal culture)
c. Aparatur penegak hukum ( legal aparatus)
d. Sarana dan prasarana (equitment)
e. Pendidikan hukum (legal education)
Kedua lingkup utama arah kebijakan pembangunan hukum tersebut (kebijakan pembentukan perundang-undangan/hukum tertulis dan kebijakan penegakan hukum) tersebut hanya dapat dibedakan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berkait dan berfungsi sebagai suatu sistem, dimana sub sistem yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan saling berhubungan sebagai suatu totalitas.
Ø Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannya. Apabila penegakan hukum tidak dapat berfungsi dengan baik peraturan perundang-undangan yang bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti sesuai dengan tujuan.
Ø Putusan dalam rangka penegakkan hukum merupakan instrumen kontrol bagi ketepatan dan kekurangan suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan . Melalui putusan dalam rangka penegakan hukum peraturan perundang-undangan menjadi hidup dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Ø Pembentukan hukum dan penegakan hukum melibatkan SDM, tata kerja, pengorganisasian, sarana dan prasarana. SDM yang handal, pengorganisasian yang efektif dan efisien, sarana dan prasarana yang memadai akan turut menentukan keberhasilan pembentukan dan penegakan hukum.
Ø Politik pembentukan dan penegakan hukum harus disertai pula dengan politik pembinaan sumber daya manusia, tata kerja, pengorganisasian dan sarana/prasarana.
B. Hubungan kausalitas antara hukum dan politik
Politik Hukum sebagai kebijakan hukum (legal policy) yg sudah, akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah mencakup pula pengertian bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibekang pembuatan dan penegakan hukum.
Bagaimana hubungan kausalitasnya, apakah hukum yg mempengaruhi politik atau politik yang mempengaruhi hukum ?. Jawaban dapat berupa:
1. Hukum determinan atas politik dalam arti kegiatan-kegiatan politik di atur dan tunduk pada aturan-aturan hukum (mereka yg memandang hukum sebagai das sollen (keharusan) para idealis)
2. Politik determinan atas hukum , karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak politik yg saling berintegrasi dan bersaing. Mereka memandang hukum sebagai das sain, penganut empiris dan memandang realitas.
3. Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi dan derajat determinan yang seimbang, sekalipun hk produk politik tetapi jika hkm ada, politik harus tunduk pada hukum.
4. Dalam politik hukum terdapat dua variabel, yakni variabel terpengatur (hukum) dan variabel yang mempengaruhi (politik).
Dalam studi Politik Hukum kita tidak melihat hukum ansich das sollen tetapi juga das sain. Asumsi dasar disini “hukum merupakan produk politik”.
Dalam melihat hubungan keduanya, hukum sebagai terpengaruh (dependent variable) dan politik sebagai variabel yang berpengaruh ( independent variable).
Hukum dipengaruhi politik atau politik determinan atas hukum mudah dipahami dan realitasnya demikian karena hukum merupakan kristalisasi dari kehendak politik yang saling berintegrasi dilingkungan pengambil keputusan.
C. Dasar dan Corak Politik
Ada pendapat yang diterima oleh umum bahwa hukum khususnya Peraturan Perundang-undangan merupakan produk politik. Bukan saja karena dibuat oleh DPR, Presiden, tetapi peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan pemikiran dan kebijaksanaan yang paling berpengaruh di negara yang bersangkutan. Pikiran politik dan kebijakan politik yang berpengaruh tersebut dapat bersumber, kepada ideologi tertentu, kepentingan tertentu atau tekanan-tekanan sosial yang kuat dari masyarakat.
Gambaran di atas menunjukkan politik hukum mempunyai hubungan dengan bidang lain. Penyusunan Politik Hukum harus diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan di bidang ekonomi, politik, sosial, teknologi dan sebagainya. Demikian pula sebaliknya , kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, teknologi dan lain-lain tidak boleh mengabaikan dasar-dasr dan tatanan hukum yang semestinya melandasi kebijakan tersebut. Selain itu politik hukum sangat dipengaruhi oleh doktrin kenegaraan, apakah doktin sosialisme ataupun komunisme.
Corak Politik Hukum di bidang ekonomi di negara dengan doktrin sosialis akan berbeda dengan corak Politik Hukum di bidang ekonomi di negara dengan doktrin kapitalis. Hukum di bidang ekonomi di negara sosialis selalu memberi tempat pada negara dan pemerintah untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Sedangkan hukum di bidang ekonomi di negara kapitalis akan lebih banyak mencerminkan aturan yang menjamin ekonomi pasar. Dalam prakteknya akan dijumpai lingkup gabungan antara berbagai sistem tergantung materi yang diatur karena tidak zamannya lagi membedakan secara tajam antara serba negara dan serba pasar. Bagi kebanyakan negara, pendekatan yang serba ideologis sudah lama dan berangsur-angsur ditinggalkan, termasuk dalam menentukan politik hukum.
Politik hukum dinegara demokrasi akan berbeda dengan negara yang diperintah dengan diktator. Politik hukum pada negara demokrasi berusaha memberi peluang luas bagi keikutsertaan masyarakat menentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki. Pada negara diktator akan selalu menghindari partisipasi masyarakat dalam menentukan corak dan isi hukum. Kehendak penguasa diktator selalu menjadi dasar kaedah dan menuntun penyerahan total warga pada kehendak penguasa.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pancasila yang berdasarkan kekeluargaan mempunyai politik hukum tersendiri sesuai dengan cita hukum (rechts idee) yang terkandung dalam pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945. Pada tataran politik, tujuan politik hukum Indonesia adalah tegaknya negara hukum yang demokratis. Pada tataran sosial dan ekonomi politik hukum bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada tataran normatif, politik hukum normatif bertujuan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Seluruh tujuan tersebut berada dalam satu bingkai tatanan hukum nasional yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.